Djoko Tjandra Dapat Remisi Hukuman 2 Bulan, Refly Harun: Allahuakbar, Kemana Keadilan di Negeri Ini

- 22 Agustus 2021, 15:10 WIB
Djoko Tjandra Dapat Remisi Hukuman 2 Bulan, Refly Harun: Allahuakbar, Kemana Keadilan di Negeri Ini
Djoko Tjandra Dapat Remisi Hukuman 2 Bulan, Refly Harun: Allahuakbar, Kemana Keadilan di Negeri Ini /foto: isu Bogor- Pikiran Rakyat/

KABAR BESUKI - Terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra baru-baru ini menarik perhatian publik usai mendapatkan remisi hukuman.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi pengurangan hukuman 2 bulan kepada terdakwa Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus Bank Bali yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan tak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Baca Juga: 4 Negara yang Mencetak Uangnya di Indonesia, Salah Satunya Adalah Ringgit Malaysia

Selain itu, Djoko Tjandra juga sempat menjadi buronan selama 11 tahun. Namun, saat ini Djoko Tjandra justru mendapatkan remisi pengurangan 2 bulan masa tahanan.

Menanggapi hal ini, ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan Djoko Tjandra seharusnya mendapatkan tambahan hukuman bukan malah mendapatkan remisi.

Setelah melihat beberapa kasus yang menjerat Djoko Tjandra, Refly Harun juga mengatakan bahwa hukuman yang diberikan justru terlalu ringan.

“Seharunya, jangankan dia mendapatkan remisi, harusnya mendapatkan hukuman tambahan, orang lari kok,” ujar Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dalam Kanal Youtube pribadinya.

Baca Juga: Duet Ganjar dan Andika di Pilpres 2024, Jokowi Dikabarkan Dukung Keduanya? Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkini

x