“Terlalu ringan hukumannya sebenarnya, karena dia telah melakukan kejahatan suap kepada petugas , jaksa dan polisi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Refly Harun lantas membandingkan hukuman antara beberapa koruptor dengan hukuman yang diterima oleh Habib Rizieq Shihab.
Seperti diketahui bahwa Habib Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun terkait kasus RS Ummi karena memalsukan kondisi kesehatannya.
Menurut Refly Harun, hukuman yang diterima para koruptor yang melakukan tindak kejahatan lebih berat justru dinilai lebih ringan dari hukuman yang diterima oleh Habib Rizieq Shihab
“Pinangki dari 10 tahun di diskon 60 persen jadi tinggal 4 tahun saja, sama dengan Habib Rizieq, sementara Djoko Tjandra dari 4,5 tahun disunat jadi 3,5 tahun,” ujar Refly Harun.
Melihat hal ini, Refly Harun mengatakan bahwa hukuman di Indonesia ini justru lebih condong kepada orang-ornag yang berduit dan para koruptor.
“Allahuakbar ya negeri ini memang lebih condong kepada orang yang berduit dan para koruptor,” ujarnya.
Membandingkan hukuman yang diterima oleh Jaksa Pinangki dengan Habib Rizieq yang sama-sama 4 tahun, Refly Harun mengatakan bahwa tidak ada keadilan di negeri ini.