Eks Mensos Juliari Batubara dapat Keringanan Vonis Hukuman, Dinilai Sudah Menderita Akibat Sering Dibully

- 23 Agustus 2021, 19:38 WIB
 Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Keringanan Vonis Hukuman Karena Dinilai Sudah Menderita Akibat Sering Dibully
Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Keringanan Vonis Hukuman Karena Dinilai Sudah Menderita Akibat Sering Dibully /sumber foto: Wartalombok-pikiran rakyat/

KABAR BESUKI - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara resmi divonis 12 tahun penjara atas korupsi dana bansos Covid-19.

Selain divonis hukuman 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga dikenai denda Rp500 juta dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.

“menyatakan terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta,” kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 23 Agustus 2021.

Baca Juga: 2207 Seymour Avenue Alamat yang Diburamkan oleh Google Maps, Ternyata Ini Penyebabnya

Tak hanya itu saja, Majelis Hukum juga memutuskan agar Juliari Batubara dicabut hak politiknya dalam kurun waktu 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa tahanan.

Majelis Hakim ternyata mempertimabngkan banyak hal sebelum menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara.

Sebelum menjatuhi vonis hukuman, Majelis Hakim awalnya membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis Juliari Batubara.

“Perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan terdakwa,” ucap Anggota majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis.

Baca Juga: Profil Muhammad Kace sang Penista Agama yang Menyebut dan Menjelekan Islam dalam Kontennya

“Hal-hal yang memberatkan , perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkal perbuatannya,” sambungnya.

Selain itu, perbuatan Juliari Batubara saat memungut fee bansos dari penyedia itu dilakukan saat kondisi negara sedang dalam masa darurat akibat Covid-19.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah Covid-19,” Kata hakim Yusuf.

Lebih lanjut, Hakim juga menyebutkan sejumlah keadaan yang meringankan vonis hukuman Juliari Batubara yakni belum pernah dijatuhi pidana.

Baca Juga: Gelar Promo 9.9, Shopee Gandeng Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Terbarunya!

Selain itu, hakim juga menyoroti keadaan Juliari yang sudah cukup menderita karena sering dicaci dan dihina oleh masyarakat.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Hal lainnya yang meringankan vonis hukuman Juliari Batubara yakni sikapnya yang selalu kooperatif, tertib dan tidak pernah bertingkah selama persidangan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antara News


Tags

Terkini