"Untuk kegiatan tangkap tangan di Probolinggo, direktur penyelidikan dan anggota masih bekerja. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja," ucap Firli.
Ia mengatakan KPK akan memberikan penjelasan secara utuh setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Baca Juga: Geger, Mayat Wanita Paruh Baya Ditemukan Membusuk di Hotel Genteng Wetan
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah berhasil ditangkap tersebut.
"Karena kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebut lah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka," pungkasnya.***