Aturan Baru PPKM, Mall Diizinkan Buka Hingga Pukul 9 Malam dengan Kapasitas 50 Persen

- 31 Agustus 2021, 08:13 WIB
Ilustrasi Aturan Baru PPKM, Mall Diizinkan Buka Hingga Pukul 9 Malam dengan Kapasitas 50 Persen/pexels Magda
Ilustrasi Aturan Baru PPKM, Mall Diizinkan Buka Hingga Pukul 9 Malam dengan Kapasitas 50 Persen/pexels Magda /unsplash.com/Viktor Bystrov/

KABAR BESUKI – Presiden Joko Widodo kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali hingga tanggal 6 September 2021.

Meski PPKM kembali diperpanjang, Presiden Jokowi mengungkap bahwa kasus Covid-19 saat ini terus mengalami tren penurunan.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi memberikan beberapa relaksasi dan pelonggaran di beberapa sektor saat perpanjangan masa PPKM.

Baca Juga: Simak Pengakuan Ganjar Pranowo Tanggapi Isu Pencalonan Capres pada Pilpres 2024

Seiring membaiknya kondisi Covid-19 serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat di masa perpanjangan PPKM ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada beberapa sektor yang akan mengalami penyesuaian dan kelonggaran di masa perpanjangan PPKM ini. Salah satunya yakni pusat perbelanjaan atau mall.

Mall atau pusat perbelanjaan sudah diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung menjadi 50 persen.

“Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mall menjadi 50 persen dan jam waktu operasional mall diperpanjang menjadi 21.00,” ungkap Luhut seperti dikutip Kabar Besuki melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Buka Suara Soal Isu Nyapres 2024: Copras Capres, Saya Sendiri Malu

Luhut juga mengatakan bahwa outlet restoran yang berada di luar mall dan yang berada di ruang tertutup akan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25  persen untuk wilayah Surabaya Jakarta, Semarang dan Bandung.

Selain itu, seluruh industri atau pabrik yang berorientasi domestic (non esensial) maupun ekspor (esensial) dapat beroperasi 100 persen minimal dibagi 2 shift.

“Selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin dan menggunakan QR Code PeduliLindungi,” jelas Luhut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Imbangi Hobi Kuliner dengan Bersepeda demi Atasi Asam Urat yang Dimilikinya

Selaku koordinator penanganan Covid-19, Luhut juga mengatakan bahwa untuk seluruh sektor kritikal akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindingi mulai tanggal 7 September 2021.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya mencanangkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya untuk dapat melakukan tracing dan menekan kasus Covid-19.

“Kedepan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” pungkasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkini