Bisnis Nakal Pembuat Dokumen Tes Rapid Antigen Palsu Dibongkar Polresta Banyuwangi

- 2 September 2021, 13:43 WIB
Bisnis Nakal, Pelaku Pembuat Dokumen Tes Rapid Antigen Palsu Dibongkar Polresta Banyuwangi
Bisnis Nakal, Pelaku Pembuat Dokumen Tes Rapid Antigen Palsu Dibongkar Polresta Banyuwangi /Kabar Besuki./

Baca Juga: Pengedar Pil Trex Asal Jember Dibekuk Unit Reskrim Kalibaru, Polisi Sita 2.700 Butir dari Tangan Pelaku

Pembuatan rapid test antigen palsu tersebut sebesar Rp100 ribu, yang dimana adanya pembagian hasil kepada masing-masing pelaku.

“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” tegas Kapolresta.

Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengemabangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian (DPO).

Para pelaku terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x