Direktur HRS Center Sebut Hakim PN Jaktim Lakukan Plagiarisme dalam Kasus Tes Swab RS Ummi, Ini Penjelasannya

- 6 September 2021, 19:15 WIB
Direktur HRS Center Sebut Hakim PN Jaktim Lakukan Plagiarisme dalam Kasus Tes Swab RS Ummi, Ini Penjelasannya
Direktur HRS Center Sebut Hakim PN Jaktim Lakukan Plagiarisme dalam Kasus Tes Swab RS Ummi, Ini Penjelasannya /Dok. PRMN

KABAR BESUKI - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menyebut hakim PN Jaktim telah melakukan plagiarisme dalam kasus tes swab RS Ummi.

Direktur HRS Center menyebut putusan hakim PN Jaktim ditemukan banyak penerapan hukum yang penuh dengan kejanggalan.

"Dalam putusan pengadilan (dalam hal ini terhadap putusan RS Ummi) itu sangat banyak penerapan hukum yang menurut kami itu tidak sesuai dengan azas, prinsip, apa salah satunya? Penggunaan analogi oleh majelis hakim, padahal analogi itu adalah hal yang dilarang dalam hukum pidana karena bertentangan dengan azas legalitas," kata Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Hersubeno Point pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi, Refly Harun: Tidak Masuk Akal dan Tidak Adil

Direktur HRS Center menilai, hakim PN Jaktim telah mempersamakan dan memperluas makna keonaran menurut penjelasan pasal a quo terkait kekacauan, yang hanya berlaku untuk hal yang bersifat fisik.

Majelis hakim PN Jaktim dinilai terlalu jauh dalam menafsirkan makna keonaran tersebut, yakni terkait penyebaran hoax hasil tes swab Habib Rizieq di RS Ummi.

"Dalam perkara tersebut, hakim telah mempersamakan, memperluas makna keonaran di masyarakat menurut penjelasan pasal a quo itu kekacauan dan sifatnya sudah jelas adalah fisik," ujarnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut Enam Tahun Penjara atas Kasus Swab RS Ummi Bogor, Pengacara Sebut Ada Unsur Politis

Direktur HRS Center juga menemukan kejanggalan ketika keonaran yang dimaksud hakim PN Jaktim (melalui media sosial) sebagai akibat terjadinya kesengajaan atau sadar kemungkinan.

Dia juga mempertanyakan alasan hakim PN Jaktim yang mengutip pendapat tersebut melalui referensi di internet dan/atau skripsi dari seorang mahasiswa.

"Lucunya lagi, keonaran di dunia maya ini, di media sosial itu sebagai akibat terjadinya kesengajaan atau sadar kemungkinan. Majelis hakim mengutip pendapat itu dari internet dan/atau dari skripsi," katanya.

Baca Juga: Kasus RS Ummi Bogor Membuat Rizieq Shihab Dituntut Enam Tahun Penjara, JPU: tindak pidana Pemberitahuan Bohong

Direktur HRS Center juga mempertanyakan kewajaran putusan pengadilan yang merujuk pada pendapat dalam skripsi atau sebuah situs informasi tentang hukum.

Menurutnya, jika rujukannya tak jelas hal tersebut dapat menimbulkan kecurigaan di mata publik.

"Pertanyaan saya, apakah wajar putusan pengadilan merujuk kepada skripsi atau ke H*********e? Kalau dia merujuk ke buku (ahli) itu bagus, kita dapat melihat apakah benar yang dikutip itu. Sepanjang tidak ada rujukannya, referensinya, ini menimbulkan kecurigaan," ujar dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Disebut Buat Kerumunan, Refly Harun: Di Sisi Lain Habib Rizieq Justru Dipenjarakan

Direktur HRS Center kemudian memeriksa referensi yang digunakan oleh hakim PN Jaktim, dan ditemukan adanya dugaan plagiarisme di balik pendapat hukum yang disebutkan.

Temuan Direktur HRS Center menyebutkan, hakim PN Jaktim dinilai hanya mengubah sedikit terhadap diksi tertentu dalam pendapat hukumnya.

"Setelah saya periksa melalui sistem yang tersedia di internet, ternyata itu membuktikan adanya plagiarisme (copy paste). Hanya saja terhadap kata-kata tertentu diganti, selebihnya sama persis," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Hersubeno Point


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x