KABAR BESUKI - Korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terancam akan dilaporkan balik oleh para terduga pelaku.
Para terduga pelaku pelecehan seksual KPI ini disebut berencana akan melaporkan balik korban berinisial MS.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum terduga pelaku inisial RT dan EO yang mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan balik korban MS.
Pelaporan balik para terduga pelaku kepada korban ini dipicu lantaran para terduga pelaku merasa keberatan lantaran identitasnya tersebar luas dan mendapat beragam hujatan netizen.
Karena alasan inilah, para terduga pelaku berencana untuk melaporkan balik MS atas kasus perundungan di dunia maya atau cyber bullying.
Meski begitu, aksi lapor terduga pelaku kepada korban MS ini tampaknya justru menyulut kembali emosi netizen.
Baca Juga: Virus Covid-19 Varian Baru 'Mu' Dipastikan Belum Masuk ke Indonesia
Salah satu komika ternama Indonesia, Bintang Emon bahkan ikut merasa emosi setelah mengetahui bahwa korban MS akan terancam dilaporkan balik oleh terduga pelaku.
Menurutnya, keberanian korban untuk speak up ini justru terancam terkena UU ITE. Padahal, korban hanya berniat untuk melaporkan kasus pelecehan yang dialami.
“Kalo gak rame gak ditindaklanjuti, kalo gak diramein kena UU ITE,” tulis Bintang Emon melalui cuitanya di Twitter pada 7 September 2021.
Bintang Emon beranggapan bahwa kasus pelaporan ini menjadi seperti layaknya sebuah lingkaran setan yang tidak ada ujungnya.
“Lingkaran setan kaga ada habisnya,” imbuhnya.
Cuitan Bintang Emon itu juga sontak menuai beragam komentar netizen. Tak sedikit netizen juga turut merasa geram melihat korban MS justru terancam dilaporkan balik oleh terduga pelaku.
“Gue kira dulu UU ITE ada buat ngelemahin kejahatan cyber, kayak pencurian data, penipuan kartu kredit, dll, pas udah jadi malah jadi alat buat membungkam suara di internet,” tulis akun @andriyant.
“Welkam to Indonesia pelaku pelecehan diagung-agungkan berasa dapat medali emas olimpiade, pelaku pelecehan seksual berlindung dibawah UU ITE karena merasa jadi korban padahal dia yang udah buat orang jadi korban,” tulis akun @vaelablue.
“Harusnya kasus pembullyannya dulu yang dituntaskan terbukti bersalah maka hilangkan haknya pakai UU ITE untuk menuntut, lagian para pembully gak punya nama baik kok,” tulis akun @AteMacoa.***