Syafril Sofyan Sebut Pegiat Komunisme Bisa Dipenjara hingga 20 Tahun dan Singgung Dugaan Peran Rezim Jokowi

- 5 Oktober 2021, 19:06 WIB
Syafril Sofyan Sebut Pegiat Komunisme Bisa Dipenjara hingga 20 Tahun dan Singgung Dugaan Peran Rezim Jokowi
Syafril Sofyan Sebut Pegiat Komunisme Bisa Dipenjara hingga 20 Tahun dan Singgung Dugaan Peran Rezim Jokowi /Tangkap Layar YouTube.com/BANG EDY CHANNEL

KABAR BESUKI - Presidium KAMI Syafril Sofyan menyebut pegiat komunisme bisa dipenjara hingga dua puluh tahun dan singgung dugaan peran rezim Jokowi.

Syafril Sofyan menduga rezim Jokowi terkesan sangat toleran terhadap segala hal yang berbau komunis.

"Pemerintah atau rezim sekarang memang sangat toleran terhadap yang berasal dari komunis. Udah jelas-jelas bahwa UU Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107 dari (a) sampai (e) itu tegas dan sangat berat hukumannya buat yang menyebarkan atau mempelajari Marxisme-Lenninisme," kata Syafril Sofyan sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube BANG EDY CHANNEL pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Diorama Penumpasan G30S PKI Hilang dari Museum Kostrad, Gatot Nurmantyo: Ada Penyusupan Paham Komunis di TNI

Syafril Sofyan mengungkapan fakta bahwa ada sejumlah institusi khususnya partai politik pernah mengirimkan kadernya ke Partai Komunis China (PKC).

Syafril Sofyan menyebut, kader dari sejumlah partai politik dikirim ke PKC untuk mempelajari paham komunisme.

"Tapi pada kenyataannya, banyak institusi apakah itu partai dan sebagainya, dikirim kader-kadernya ke PKC untuk belajar paham komunisme," ujarnya.

Baca Juga: Beredar Video Kumpulan Orang Pakai Peci Bakar Bendera Komunis, Netizen: Itu Uang Dipakai Mubazdir

Syafril Sofyan mengatakan, siapapun yang mempelajari atau menyebarkan komunisme dapat dijatuhi hukuman pidana yang sangat tegas.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube BANG EDY CHANNEL


Tags

Terkini

x