KABAR BESUKI - Polisi saat ini sedang gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Karena pinjol membawa dampak yang buruk kepada nasabahnya, bahkan ada yang stres dan ada yang bunuh diri karena tidak dapat membayar pinjamannya.
Berikut cara kerja dan pengakuan tersangka pinjol saat melakukan penagihan.
Baca Juga: Gunakan Mobil Dinas Polisi untuk Pacaran, Bripda Arjuna Kini Dimutasi Menjadi Staf Biasa
Awalnya tersangka tidak mengetahui bagaimana cara kerja mereka saat dilakukan perekrutan karyawan.
Bahkan saat di interview mereka hanya disuruh untuk melakukan penagihan, namun lama kelamaan tersangka tersebut menyadari bahwa pinjol tidak memiliki legalitas.
"Pertama saat interview sih katanya saya melakukan penagihan. Di hari kedua, saya baru tahu kalau pinjol itu tidak ada legalitasnya dan saya baru sadar," ungkap salah satu tersangka kepada Polri TV.
Baca Juga: Gadis Bawah Umur Ditemukan Tenggelam di Danau Tambang Pasir Badean Blimbingsari, Ini Kronologinya
Mereka melakukan penagihan dengan cara mengancam, hingga akan menyebarkan foto pornografi agar nasabah tersebut segera membayar pinjamannya.