KABAR BESUKI - Mendikbud Nadiem belakangan ini dituding melegalkan seks bebas di kampus hingga tagar #NadiemOleng jadi trending topic di Twitter.
Isu Mendikbud Nadiem yang dituding melegalkan seks bebas di kampus diduga dipicu oleh adanya pasal karet dalam Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mendikbud Nadiem dituding melegalkan seks bebas melalui adanya frasa 'tanpa persetujuan korban' pada salah satu pasal dalam Permendikbudristek 30/2021 yang dinilai memicu kontroversi.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Diduga Akan Legalkan Seks Bebas di Kampus, Begini Pendapat Hersubeno Arief
Dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf L dan M Permendikbudristek 30/2021, yang dimaksud sebagai kekerasan seksual adalah menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban tanpa persetujuan korban.
Selain itu, membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban juga didefinisikan sebagai kekerasan seksual dalam pasal tersebut.
Hal tersebut memicu pertanyaan hingga kecaman dari banyak pihak, karena hal tersebut dianggap menjadi celah untuk dilegalkannya seks bebas jika korban mengaku setuju terhadap tindakan pelaku.
Bahkan, Muhammadiyah sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia mendesak keras untuk mencabut atau merevisi Permendikbudristek 30/2021 sehingga tidak menimbulkan kesan legalisasi seks bebas.