KABAR BESUKI - Mendikbud Nadiem Makarim baru-baru ini membuat heboh karena diduga akan legalkan seks bebas di kampus melalui Permendikbud 30/2021.
Banyak kalangan khususnya ormas Islam menduga Mendikbud Nadiem akan melegalkan seks bebas di kampus melalui Permendikbud 30/2021 melalui sebuah frasa dalam salah satu pasal yang dinilai menimbulkan multitafsir.
Jurnalis senior Hersubeno Arief turut menyampaikan pendapat terkait Mendikbud Nadiem yang diduga akan melegalkan seks bebas di kampus.
Hersubeno Arief menilai, banyaknya protes dari berbagai kalangan terkait isu Mendikbud Nadiem yang diduga akan melegalkan seks bebas di kampus dipicu oleh frasa 'tanpa persetujuan korban'.
Menurut Hersubeno Arief, segala hal yang dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Permendikbud 30/2021 tak dapat dikatakan sebagai kekerasan seksual apabila korban setuju dengan tindakan pelaku.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa 'Yang disebut sebagai kekerasan seksual itu dengan kondisi sebagai tanpa persetujuan korban'. Artinya apa? Kalau ada persetujuan korban itu berarti bukan kekerasan seksual, suka sama suka," kata Hersubeno Arief sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Hersubeno Point pada Senin, 8 November 2021.
Baca Juga: Mendikbud Menyebutkan Peserta Didik dengan Usia Ini Memiliki Risiko Terinfeksi COVID-19 Lebih Rendah
Hersubeno Arief pun menjelaskan beberapa hal yang dimaksud sebagai kekerasan seksual dalam Pasal 5 Permendikbud 30/2021 yang menuai kontroversi di berbagai kalangan.