Mendikbud Nadiem Diduga Akan Legalkan Seks Bebas di Kampus, Begini Pendapat Hersubeno Arief

- 8 November 2021, 17:00 WIB
Mendikbud Nadiem Diduga Akan Legalkan Seks Bebas di Kampus, Begini Pendapat Hersubeno Arief
Mendikbud Nadiem Diduga Akan Legalkan Seks Bebas di Kampus, Begini Pendapat Hersubeno Arief /Instagram.com/@nadiemmakarim

Beberapa hal yang dimaksud sebagai kekerasan seksual dalam Permendikbud 30/2021 adalah memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban, membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban, dan perbuatan semacamnya.

Hersubeno Arief juga mengatakan, frasa 'tanpa persetujuan korban' yang tertuang dalam Permendikbud 30/2021 diduga merupakan celah untuk menyuburkan tindakan seks bebas.

Baca Juga: Mendikbud: Budaya Meremehkan Perempuan Telah Menjadi ‘Virus’ Buruk

Atas hal tersebut, Hersubeno Arief menilai banyak kalangan yang tak setuju dengan Permendikbud 30/2021 karena diduga bernuansa liberal sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama.

"Harusnya semua peraturan perundang-undangan itu mencantumkan atau setidak-tidaknya menjiwai dari norma yang terkandung dalam Pancasila," ujarnya.

Hersubeno Arief mengakui bahwa ketentuan dalam Permendikbud 30/2021 sesungguhnya terlihat sangat bertujuan mulia jika dibaca secara tekstual.

Akan tetapi, banyak kalangan menyebut frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbud 30/2021 sebagai celah bagi civitas akademika untuk melakukan seks bebas di kampus, seolah-olah hal tersebut dilegalkan oleh Mendikbud Nadiem.

"Sesungguhnya kalau kita baca aturan semuanya itu, aturannya sangat bagus, tetapi kemudian yang jadi masalah ada frasa 'tanpa persetujuan korban'. Ini yang dimaksud dengan seks secara sukarela atau seks konsensual," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Hersubeno Point


Tags

Terkait

Terkini