Mendikbud Nadiem Diduga Akan Legalkan Seks Bebas di Kampus, Begini Pendapat Hersubeno Arief

- 8 November 2021, 17:00 WIB
Mendikbud Nadiem Diduga Akan Legalkan Seks Bebas di Kampus, Begini Pendapat Hersubeno Arief
Mendikbud Nadiem Diduga Akan Legalkan Seks Bebas di Kampus, Begini Pendapat Hersubeno Arief /Instagram.com/@nadiemmakarim

KABAR BESUKI - Mendikbud Nadiem Makarim baru-baru ini membuat heboh karena diduga akan legalkan seks bebas di kampus melalui Permendikbud 30/2021.

Banyak kalangan khususnya ormas Islam menduga Mendikbud Nadiem akan melegalkan seks bebas di kampus melalui Permendikbud 30/2021 melalui sebuah frasa dalam salah satu pasal yang dinilai menimbulkan multitafsir.

Jurnalis senior Hersubeno Arief turut menyampaikan pendapat terkait Mendikbud Nadiem yang diduga akan melegalkan seks bebas di kampus.

Baca Juga: Mendikbud Dicurigai Ingin Hapus Sejarah PKI dari Kurikulum, Salim Said: Supaya Dosa-dosa Masa Lalu Dihapus

Hersubeno Arief menilai, banyaknya protes dari berbagai kalangan terkait isu Mendikbud Nadiem yang diduga akan melegalkan seks bebas di kampus dipicu oleh frasa 'tanpa persetujuan korban'.

Menurut Hersubeno Arief, segala hal yang dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Permendikbud 30/2021 tak dapat dikatakan sebagai kekerasan seksual apabila korban setuju dengan tindakan pelaku.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa 'Yang disebut sebagai kekerasan seksual itu dengan kondisi sebagai tanpa persetujuan korban'. Artinya apa? Kalau ada persetujuan korban itu berarti bukan kekerasan seksual, suka sama suka," kata Hersubeno Arief sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Hersubeno Point pada Senin, 8 November 2021.

Baca Juga: Mendikbud Menyebutkan Peserta Didik dengan Usia Ini Memiliki Risiko Terinfeksi COVID-19 Lebih Rendah

Hersubeno Arief pun menjelaskan beberapa hal yang dimaksud sebagai kekerasan seksual dalam Pasal 5 Permendikbud 30/2021 yang menuai kontroversi di berbagai kalangan.

Beberapa hal yang dimaksud sebagai kekerasan seksual dalam Permendikbud 30/2021 adalah memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban, membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban, dan perbuatan semacamnya.

Hersubeno Arief juga mengatakan, frasa 'tanpa persetujuan korban' yang tertuang dalam Permendikbud 30/2021 diduga merupakan celah untuk menyuburkan tindakan seks bebas.

Baca Juga: Mendikbud: Budaya Meremehkan Perempuan Telah Menjadi ‘Virus’ Buruk

Atas hal tersebut, Hersubeno Arief menilai banyak kalangan yang tak setuju dengan Permendikbud 30/2021 karena diduga bernuansa liberal sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama.

"Harusnya semua peraturan perundang-undangan itu mencantumkan atau setidak-tidaknya menjiwai dari norma yang terkandung dalam Pancasila," ujarnya.

Hersubeno Arief mengakui bahwa ketentuan dalam Permendikbud 30/2021 sesungguhnya terlihat sangat bertujuan mulia jika dibaca secara tekstual.

Akan tetapi, banyak kalangan menyebut frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbud 30/2021 sebagai celah bagi civitas akademika untuk melakukan seks bebas di kampus, seolah-olah hal tersebut dilegalkan oleh Mendikbud Nadiem.

"Sesungguhnya kalau kita baca aturan semuanya itu, aturannya sangat bagus, tetapi kemudian yang jadi masalah ada frasa 'tanpa persetujuan korban'. Ini yang dimaksud dengan seks secara sukarela atau seks konsensual," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Hersubeno Point


Tags

Terkait

Terkini