Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- 18 November 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi:  Muhadjir Effendy, PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi: Muhadjir Effendy, PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia Selama Libur Natal dan Tahun Baru /ANTARA FOTO/ Prasetia Fauzani

Lebih lanjut, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan PPKM Level 3 ini akan ditetapkan sembari menunggu kebijakan dari Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Selain itu, Menko PMK juga meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah dan semua komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Farid Okbah Diciduk Densus 88, PIhak Keluarga Tak Terima: Ulama Kita Diperlakukan Layaknya Penjahat

Tak hanya itu saja, Muhadjir juga menambahkan bahwa dalam  kebijakan libur akhir tahun ini, perayaan kembang api, pawai, arak-arakan yang mengundang kerumunan besar sepenuhnya dilarang.

Namun, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanja kebijakannya menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.

Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 yang tertuang dalam Inmendagri mengatur bahwa tempat kegiatan ibadah maksimal berkapasitas 50 persen, restoran atau rumah makan kapasitas maksimal 50 persen dan kegiatan pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x