3 Ustadz Terduga Terorisme Langsung Lenyap Usai Ditangkap, Mantan Teroris Singgung ‘Golden Time’

- 18 November 2021, 18:00 WIB
3 Ustadz Terduga Terorisme Langsung Lenyap Usai Ditangkap, Mantan Teroris Singgung ‘Golden Time’
3 Ustadz Terduga Terorisme Langsung Lenyap Usai Ditangkap, Mantan Teroris Singgung ‘Golden Time’ /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official//

“Waktu ditangkap langsung dibawa penyidikan, itulah ‘golden time’. Penyidik menangkap akan kembangkan ini, karena kan melibatkan jaringan, bagaimana ini terpublikasi nanti jaringan ini hilangkan barang bukti,” tutur Sofyan Tsauri.

Sofyan Tsauri mengatakan berdasarkan ketentuan revisi undang-undang terorisme terbaru, penyidik ​​Densus 88 memiliki waktu 7 hari untuk menentukan nasib hukum tersangka teroris yang ditangkap.

Mantan teroris ini juga menjelaskan pengaduan Ismar bahwa keluarga tersangka teroris tidak mendapatkan surat perintah penangkapan hingga mereka digeledah.

Baca Juga: Maklumat Kedua KAMI Nyatakan Jokowi Gagal Sebagai Presiden RI, Gatot Nurmantyo Singgung Beberapa Hal Ini

“Jadi jangan heran kalo hilang senyap,” kata Sofyan Tsauri.

Menurut Sofyan Tsauri, berdasarkan undang-undang lama tentang terorisme, setelah penangkapan tersangka, Densus 88 memiliki waktu 7 hari.

Dan menurut ketentuan, tidak wajib menunjukkan surat perintah penangkapan dan sebagainya, seperti yang dikeluhkan Ismar Syafruddin.***

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube TVOneNews


Tags

Terkait

Terkini