“Waktu ditangkap langsung dibawa penyidikan, itulah ‘golden time’. Penyidik menangkap akan kembangkan ini, karena kan melibatkan jaringan, bagaimana ini terpublikasi nanti jaringan ini hilangkan barang bukti,” tutur Sofyan Tsauri.
Sofyan Tsauri mengatakan berdasarkan ketentuan revisi undang-undang terorisme terbaru, penyidik Densus 88 memiliki waktu 7 hari untuk menentukan nasib hukum tersangka teroris yang ditangkap.
Mantan teroris ini juga menjelaskan pengaduan Ismar bahwa keluarga tersangka teroris tidak mendapatkan surat perintah penangkapan hingga mereka digeledah.
“Jadi jangan heran kalo hilang senyap,” kata Sofyan Tsauri.
Menurut Sofyan Tsauri, berdasarkan undang-undang lama tentang terorisme, setelah penangkapan tersangka, Densus 88 memiliki waktu 7 hari.
Dan menurut ketentuan, tidak wajib menunjukkan surat perintah penangkapan dan sebagainya, seperti yang dikeluhkan Ismar Syafruddin.***