“Mungkin kita harus merujuk pada kehati-hatian atau sesuatu yang ekstra hati-hati selalu dilakukan Densus 88 dalam track record penanganan aksi terorisme,” jelas Aswin.
Aswin juga mengungkap bahwa pihak Densus 88 telah memiliki sejumlah data dan bukti yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap tiga ulama tersebut.
“Kriminalisasi ulama itu jauh sekali, karena kita tidak menyarankan penangkapan tersebut kepada seorang ulama, penangkapan tersebut dilakukan kepada seorang individu yang terlibat dalam jaringan terorisme,” tegas Aswin.
Lebih lanjut, Aswin mengatakan bahwa hingga saat ini tiga ulama terduga teroris itu belum bisa mendapatkan pendampingan hukum.
Aswin juga menegaskan bahwa pihak Densus 88 belum mengizinkan pihak keluarga atau pengacara untuk menemui para terduga teroris dan memberikan pendampingan hukum.
“Pihak keluarga maupun pengacara belum kita terima untuk mendampingi,” jelas Aswin.
Hal ini karena, merujuk pada Undang-undang tentang terorisme selama proses pemeriksaan tersangka, pihak keluarga tidak diizinkan untuk menemui atau memberikan pendampingan hukum.***