Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Ustadz Farid Okbah membantah tegas bahwa PDRI adalah tempat naungan untuk para teroris JI.
Kuasa hukum Ustad Farid Okbah Ismar Syafrudin menyebut bahwa tudingan PDRI sebagai tempat menampung teroris itu adalah fitnah.
“itu jelas adalah suatu pernyataan keliru, suatu pernyataan hoax, itu fitnah harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ismar Syafrudin seperti dikutip dari Youtube Realita TV.
Ismar bahkan mengatakan bahwa tudingan yang menyebut bahwa PDRI adalah tempat menampung Jamaah Islamiyah sangat merugikan partai dan umat.
“Ini jelas sangat merugikan partai dan merugikan umat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ismar menjelaskan bahwa PDRI ini adalah sebuah partai yang menjadi wadah bagi para ulama untuk berdemokrasi.
Ismar juga menyebut bahwa PDRI ini memiliki visi dan misi yang sesuai dengan syariat Islam dan kaidah agama.
Baca Juga: Tangkap 3 Ulama Atas Kasus Terorisme, Densus 88 Belum Izinkan Pihak Keluarga Beri Pendampingan Hukum
“Ini betul-betul murni yang dilibatkan adalah para ulama dan visi misinya sesuai syariat Islam tetapi melalui parlementer,” jelasnya.***