Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Terancam Hukuman 5-15 Tahun Penjara

- 25 November 2021, 12:30 WIB
ILUSTRASI polisi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka kasus penganiayaan anak panti asuhan di Malang
ILUSTRASI polisi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka kasus penganiayaan anak panti asuhan di Malang /pixabay/Alexas_Fotos

KABAR BESUKI – Kasus pemerkosaan yang penganiayaan seorang anak panti asuhan di Kota Malang kini menemui babak baru.

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang akhirnya menetapkan 7 orang tersangka atas kasus penganiayaan anak yang terjadi di wilayah Malang yang sempat viral di media sosial.

Setelah mengamankan 10 terduga pelaku, polisi menetapkan 7 orang tersangka usai menjalani gelar perkara.

Baca Juga: Reuni PA 212 Bisa Jadi Festival Islam Indonesia Terbesar Se-Dunia, Refly Harun: Bersaing dengan Padang Arafah

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa dari 10 terduga pelaku yang sudah diamankan, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

“Dari sepuluh anak yang kita amankan, tujuh anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Tinton seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Tinton menjelaskan bahwa tujuh orang tersangka tersebut salah satunya adalah pelaku pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.

Dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan, saat ini enam orang anak sudah ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Arteria Dahlan Ungkap Kronologi Saat Ibunya Dimaki oleh Wanita yang Mengaku Anak Jenderal di Bandara

Sementara untuk satu tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan karena masih berusia dibawah 14 tahun, dan untuk tiga orang anak lainnya yang juga sempat diamankan sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Enam orang ditahan di sel tahanan Polresta Malang Kota, satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun, sementara untuk tiga lainnya kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” jelas Tinton.

Lebih lanjut, Tinton menjelaskan bahwa enam orang anak yang sudah berstatus sebagai tersangka ini akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 15 hari. Polresta Malang Kota juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat penanganan kepastian hukum.

Baca Juga: Anies Baswedan Buka Suara Soal Rencana MUI DKI Jakarta Bentuk Cyber Army: Saya Gak Pernah Mau Dibikinin Buzzer

Enam tersangka kekerasan terhadap anak panti asuhan di Malang itu juga akan dikenakan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Sedangkan, untuk tersangka pemerkosaan terhadap anak akan dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa saat ini kondisi korban sudah mulai membaik dan pihak kepolisian akan terus memberikan pendampingan melalui tim trauma healing untuk proses pemulihan kondisi psikologis korban.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Pembeli

“Kondisi korban sudah mulai membaik, kami memberikan pendampingan dari Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota,” pungkasnya.***

 

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah