KABAR BESUKI – Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ikut memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Seperti diketahui, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK juga menilai bahwa dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik.
Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Menanggapi putusan tersebut, aktivis KAMI, Jumhur Hidayat mendesak pemerintah untuk membebaskannya secara murni dan melakukan rehabilitasi terhadap namanya.
Seperti diketahui, Jumhur Hidayat mendapat vonis hukuman 10 bulan penjara atas kasus penyebaran berita bohong terkait UU Cipta Kerja. Saat ini, Jumhur sudah menjalani hukuman 7 bulan dan sisa 3 bulan.
“Sederhananya, waktu itu kita bilang UU omnibus law ini bermasalah dan merugikan bagi banyak rakyat, pihak pemerintah mengatakan tidak, omnibus law baik, menguntungkan buruh dan tidak merugikan seperti yang dibilang Jumhur maka Jumhur melakukan kebohongan,” jelas Jumhur seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Realita TV.
Baca Juga: Cara Menonton AFF Suzuki Cup 2020 di RCTI, iNews, dan Champions TV PRO Tanpa Diacak