UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jumhur Hidayat Tuntut Pemerintah Rehabilitasi Nama Baiknya

- 27 November 2021, 10:05 WIB
Jumhur Hidayat tuntut pemerintah rehabilitasi nama baiknya usai uu cipta kerja terbukti inskonstitusional.
Jumhur Hidayat tuntut pemerintah rehabilitasi nama baiknya usai uu cipta kerja terbukti inskonstitusional. /tangkapan layar Youtube Realita TV/

KABAR BESUKI – Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ikut memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Seperti diketahui, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK juga menilai bahwa dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Nirina Zubir Akui Pernah Terima Transferan Uang Hasil Penjualan Tanah dari Eks ART: Tapi Sudah Saya Kembalikan

Menanggapi putusan tersebut, aktivis KAMI, Jumhur Hidayat mendesak pemerintah untuk membebaskannya secara murni dan melakukan rehabilitasi terhadap namanya.

Seperti diketahui, Jumhur Hidayat mendapat vonis hukuman 10 bulan penjara atas kasus penyebaran berita bohong terkait UU Cipta Kerja. Saat ini, Jumhur sudah menjalani hukuman 7 bulan dan sisa 3 bulan.

 “Sederhananya, waktu itu kita bilang UU omnibus law ini bermasalah dan merugikan bagi banyak rakyat, pihak pemerintah mengatakan tidak, omnibus law baik, menguntungkan buruh dan tidak merugikan seperti yang dibilang Jumhur maka Jumhur melakukan kebohongan,” jelas Jumhur seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Realita TV.

Baca Juga: Cara Menonton AFF Suzuki Cup 2020 di RCTI, iNews, dan Champions TV PRO Tanpa Diacak

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Realita TV


Tags

Terkait

Terkini

x