“Sampai divonis 10 bulan, sudah menjalani 7 bulan dan sisa 3 bulan lagi, gak tau lagi nih 3 bulan lagi mau dipaksain atau gimana,” sambungnya.
Menurut Jumhur, seharusnya ia harus dibebaskan secara murni karena pihak MK sudah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja atau omnibus law ini inkonstitusional.
Jumhur bahkan meminta pemerintah untuk melakukan rehabilitasi, amnesti hingga ganti rugi kepada dirinya lantaran ia harus dipenjara gara-gara UU Cipta Kerja yang saat ini terbukti inkonstitusional.
“Harusnya saya bukan lagi dibebaskan, kayak Syahganda bilang harusnya saya direhabilitasi, di amnesti, atau diabolisi, ganti rugi kalau perlu,” ujar Jumhur Hidayat.
Baca Juga: Islah Bahrawi Sebut Alasan Densus 88 Tangkap Zainun Najah Karena Terkait dengan Jamaah Islamiyah
Lebih lanjut, Jumhur bahkan menyebut bahwa pemerintah lah yang sesungguhnya telah berbohong karena sejak awal menyebut bahwa UU Cipta Kerja konstitusional.
Jumhur juga berharap pemerintah menyampaikan permintaan maaf karena telah memenjarakannya karena menentang adanya UU Cipta Kerja yang saat ini terbukti inkonstitusional.
Saat ini, Jumhur mengatakan bahwa pihaknya masih mengajukan banding terkait sisa hukuman 3 bulan penjara yang harus dijalaninya.
“Saya sekarang lagi banding, kita lihat aja seperti apa, kalau lihat situasi sekarang harusnya saya bebas. ***