Sekjen PBNU Mengutuk Aksi Bejat Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati: Harus Dihukum Mati

- 14 Desember 2021, 10:30 WIB
oknum guru pesantren Herry Wirawan yang telah memperkosa 12 santriwati hingga melahirkan
oknum guru pesantren Herry Wirawan yang telah memperkosa 12 santriwati hingga melahirkan /Pikiran Rakyat

KABAR BESUKI – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini turut mengecam keras terkait aksi bejat oknum guru pesantren Herry Wirawan yang telah memperkosa 12 santriwati hingga melahirkan.

Menurut Helmy, lembaga pendidikan yang dikelola oleh Herry Wirawan ternyata bukanlah sebuah pondok pesantren.

Helmy mengatakan bahwa tindakan kekerasan seksual bukanlah ajaran Islam atau ajaran semua agama yang ada. Ia juga mengutuk dan mengecam keras terkait aksi bejat yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan.

Baca Juga: Faizal Assegaf Minta Said Aqil Stop Ngelantur, Singgung 'Ormas Abal-abal' dan Gaya Politik Proposal

“Dalam konteks ini kita semua marah, kita semua mengutuk dan mengecam keras atas aksi bejat yang dilakukan oleh predator bernama Herry Wirawan,” kata Helmy seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews.

Jika mengaku pada perspektif hukum Islam, Helmy menyebut bahwa Herry Wirawan pantas mendapatkan hukuman mati.

“Kalau ini kita tilik dari perspektif hukum Islam, maka ini harus dihukum mati,” tegasnya.

Baca Juga: Ketum PBNU Said Aqil Sebut 212 Bukan Kebangkitan Islam: Itu Politik yang Mengatasnamakan Agama

“Maka untuk itu terhadap pelaku pemerkosa terhadap 12 anak dibawah umur atau kepada siapapun maka pemerintah harus menetapkan bahwa terjadi darurat kekerasan seksual kepada perempuan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini

x