Bukan tanpa alasan, Helmy mengatakan bahwa saat ini Indonesia tengah darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Ia bahkan menyebut bahwa maraknya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak ini layaknya fenomena gunung es yang harus segera diatasi.
Oleh karena itu, Helmy mewakili PBNU meminta agar pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang terkait tindak pidana kekerasan seksual sehingga ada jaminan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat pada 12 Desember
“Maka untuk itu PBNU mendorong agar segera diundangkan Undang-Undang yang disebut dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS sehingga ada jaminan, ada perlindungan bagi anak-anak masa depan kita,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, publik dibuat geram dengan aksi bejat salah seorang oknum guru pesantren di Bandung, Jawa Barat yang memperkosa 12 santrinya hingga melahirkan.
Oknum guru pesantren yang diketahui bernama Herry Wirawan itu bahkan diketahui melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2016.
Akibat aksi bejatnya itu, santriwati yang menjadi korban dari Herry Wirawan ini 8 diantaranya bahkan sudah melahirkan. ***