Sekjen PBNU Mengutuk Aksi Bejat Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati: Harus Dihukum Mati

- 14 Desember 2021, 10:30 WIB
oknum guru pesantren Herry Wirawan yang telah memperkosa 12 santriwati hingga melahirkan
oknum guru pesantren Herry Wirawan yang telah memperkosa 12 santriwati hingga melahirkan /Pikiran Rakyat

Bukan tanpa alasan, Helmy mengatakan bahwa saat ini Indonesia tengah darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Ia bahkan menyebut bahwa maraknya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak ini layaknya fenomena gunung es yang harus segera diatasi.

Oleh karena itu, Helmy mewakili PBNU meminta agar pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang terkait tindak pidana kekerasan seksual sehingga ada jaminan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat pada 12 Desember

“Maka untuk itu PBNU mendorong agar segera diundangkan Undang-Undang yang disebut dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS sehingga ada jaminan, ada perlindungan bagi anak-anak masa depan kita,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, publik dibuat geram dengan aksi bejat salah seorang oknum guru pesantren di Bandung, Jawa Barat yang memperkosa 12 santrinya hingga melahirkan.

Oknum guru pesantren yang diketahui bernama Herry Wirawan itu bahkan diketahui melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2016.

Baca Juga: Aktivis Medsos Pertanyakan Mengapa Anwar Abbas Tak Berani Kritik SBY: Gak Boleh Bodoh di Hadapan Presiden

Akibat aksi bejatnya itu, santriwati yang menjadi korban dari Herry Wirawan ini 8 diantaranya bahkan sudah melahirkan. ***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini