Tretan Muslim justru mengaku tergelitik mendengar jawaban BNPB yang menyebut bahwa belum ada aturan sanksi bagi pejabat negara yang melanggar karantina.
“Wkwkwk Ini lucu parah, Komeng pun minder membaca ini,” tulis Tretan Muslim melalui cuitannya di Twitter @TretanMuslim pada 14 Desember 2021.
Baca Juga: Rizky Nazar Terciduk Asyik Konsumsi Ganja dan Hasil Tes Urine Positif, Barang Bukti 1 Gram Ganja
Menanggapi jawaban BNPB tersebut, Tretan Muslim sontak mempertanyakan apakah pejabat negara tidak tergolong makhluk hidup saat dibuatkan aturan.
“Jadi pas kinin aturan, pejabat tidak tergolong makhluk hidup apa gimana bang?,” ujar Tretan Muslim.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya juga mengatakan bahwa Mulan Jameela beserta keluarga tidak melanggar aturan terkait karantina kesehatan.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Minta Hak Kos-kosan Dikembalikan: Anehnya Mereka Menguasai Seolah yang Punya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pejabat negara bebas melakukan karantina dimanapun. Baik di Wisma Atlet atau di rumah.
“Meamang ada kekhususan bagi pejabat negara, bisa dilakukan di Wisma Atlet maupun di rumah,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan bahwa saat ini Mulan Jameela masih aktif menjadi anggota DPR sehingga membuatnya mendapat kekhususan untuk bisa melakukan karantina mandiri di rumah.***