Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Sudah Diketahui Sejak Mei, Istri Ridwan Kamil Lakukan Ini

- 14 Desember 2021, 17:12 WIB
Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya./
Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya./ //@ataliapr/Instagram

KABAR BESUKI - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan kepada 12 murid santriwatinya membuat banyak pihak geram atas tindakan yang dilakukannya.
 
Bahkan magician sekaligus artis tanah air, Deddy Corbuzier dengan tegas menyebut pelaku sebagai "Kodok Kurap", istilah tersebut digunakannya karena melihat prilaku yang dilakukan Herry Wirawan sangat menjijikan.
 
Bukan hanya Deddy saja yang angkat bicara mengenai hal tersebut, akan tetapi banyak dari masyarakat juga mengecam tindakannya.
 
 
Herry sendiri melakukan hal bejat tersebut diberbagai tempat, salah satunya di hotel. Dari 12 korban ada juga yang sudah melahirkan anak dari kejadian tersebut.
 
Bahkan ada pula yang sudah melahirkan 2 anak, untuk mengelabui orang-orang di sekitarnya, anak dari perilaku bejatnya diakui sebagai anak yatim.
 
Kasus yang menjadi perhatian banyak media dan masyarakat tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya sejak bulan Mei 2021.
 
Sebenarnya Atalia sudah bergerak cepat terkait kasus tersebut, bahkan ia sudah mengambil tindakan setelah mendengar kabar itu.
 
 
Hal tersebut diungkapkan oleh suaminya yang tak lain dan tak bukan adalah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
 
Dalam Instagram miliknya, Ridwan Kamil secara gamblang mengungkapkan peranan dan tindakan yang diambil oleh istri beserta jajaran pemerintah Kota Bandung setelah mendengar kejadian tersebut.
 
Berikut ini paparan dari Ridwan Kamil mengenai tindakan yang dilakukan istrinya bersama jajaran pemerintah setelah mendengar kasus tersebut, seperti dilansir Kabar Besuki dari Instagram @ridwankamil.
 
 
1. Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati.

2. Saat itu juga Sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.

3. Saat bulan Mei itu juga, Anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari dp3akbjabar dan Tim uptd PPA Kab Garut dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang.
 
Baca Juga: 3 Mimpi Ini Ternyata Jadi Pertanda Pasangan Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Mulai Waspada!

4. Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak.

5. Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi dimana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya.

6. Termasuk mari sama2 kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP.
 
 
Jadi sebenarnya sudah dilakukan langkah secara sistematis terkait kasus tersebut, langkah hati-hati tersebut juga untuk melindungi para korban.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Terkait

Terkini

x