Satu pendapat dengan Khozinuddin, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyetujui permohonan amnesti Habib Rizieq.
Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Presiden Jokowi: Belum Menunjukkan Karakter Berbahaya, Jangan Panik
Setidaknya dengan memaafkan Habib Rizieq, negara tidak akan menyia-nyiakan anggaran untuk merawat Habib Rizieq.
Namun, soal pengampunan dari Presiden Jokowi, sebelumnya Habib Rizieq pernah menolak.
Dikarenakan sebelumnya, dalam putusan sidang di Rumah Sakit Ummi Bogor, hakim PN Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq 4 tahun penjara.***