Soal Penangkapan Habib Bahar Usai Menantang KSAD Dudung, Henry Subiakto Sebut Hukum Tidak Bisa Dipaksakan

- 20 Desember 2021, 12:15 WIB
Soal Penangkapan Habib Bahar Usai Menantang KSAD Dudung, Henry Subiakto Sebut Hukum Tidak Bisa Dipaksakan
Soal Penangkapan Habib Bahar Usai Menantang KSAD Dudung, Henry Subiakto Sebut Hukum Tidak Bisa Dipaksakan /Instagram @habibbahardakwah

KABAR BESUKI – Belakangan, publik ingin Habib Bahar ditangkap usai dirinya menantang KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan Presiden Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Profesor Henry Subiakto menegaskan bahwa hukum tidak bisa dipaksakan.

Akan tetapi jika menurut Henry Subiakto, Habib Bahar memiliki potensi untuk dipidanakan.

Profesor Henry Subiakto meneliti dan menanggapi sikap pengacara Habib Bahar dengan menanggapi desakan penangkapan Habib Bahar.

Baca Juga: Habib Bahar Disarankan Masuk Rumah Sakit Jiwa, Tokoh PAN: Tukang Bikin Gaduh, Dipasung Sampai Sembuh

Pengacara Habib Bahar menjelaskan bagaimana konteks perkataan Habib Bahar yang disinggung Jenderal Dudung Abdurachman.

Sekarang Henry Subiakto berpendapat bahwa hukum tidak dapat ditegakkan, tetapi Habib Bahar juga tidak sepenuhnya kebal dari jeratan kriminal.

Henry Subiakto hanya mengambil sudut pandang normatif dalam menjawab pertanyaan apakah Habib Bahar dapat ditangkap kembali setelah ucapannya yang menentang Jenderal Dudung dan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Siti Fadilah Supari Heran Pandemi Covid-19 Penuh Misteri: Nama Virusnya Tak Seperti Biasanya

“Bnyk yg ingin agar orang yg teriak2 menghujat presiden & pimpinan TNI AD ini bisa sgr ditangkap. Tp Hukum itu tdk bisa dipaksakan. Kecuali jika perilaku & ucapan orang ini ada yg benar2 melanggar pasal pidana. Dari situ baru bisa ditindak sesuai aturan,” tulis Henry Subiakto.

Menanggapi cuitan Henry Subiakto, netizen melontarkan komentarnya.

Ada salah satu dari mereka menyinggung soal Ahok yang dulu pernah dipenjara.

"Sepakat prof..hukum tidak boleh di dorong dorong..kecuali ada laporan polisi tidak merespon," tulis komentar dari akun @YDi***.

Baca Juga: Habib Bahar Bongkar Alasan Indonesia Masih Jauh dari Kemakmuran: Jangankan Dunia, Urusan Akhirat Aja Dikorupsi

"Ahok dulu apakah melanggar pasal pidana?," tulis komentar dari akun @ron***.

"BAHAR SMITH bkn habib atau ulama, dia hanya sampah masyarakat yg suka membuat onar, mengadu domba, mencaci maki & memecah belah kerukunan umat. Ketika dia keluar dari penjara, suasana skrg jd gaduh kembali. Sdh cukup bukti ceramahnya yg banyak memprovokasi dijadikan alat bukti," tulis komentar dari akun @Lov***.

"Dia tidak menghina lembaga atau symbol, tapi dia jelas menyebutkan nama...ga bisa dipidanakan??," tulis komentar dari akun @big***.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Twitter @henrysubiakto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x