Habib Bahar bin Smith Dilaporkan Usai Hina KSAD Dudung Hingga Jokowi, Kuasa Hukum: Tindakan Habib Masih Wajar

- 21 Desember 2021, 10:15 WIB
Habib Bahar Bin Smith dilaporkan atas ujaran kebencian.
Habib Bahar Bin Smith dilaporkan atas ujaran kebencian. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI – Habib Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum usai dinyatakan bebas dari penjara pada 21 November 2021 atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Kini bahar kembali dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian usai video ceramahnya saat menghina KSAD Jenderal Dudung hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebar di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Pihak Habib Bahar bin Smith yang diwakili oleh kuasa hukumnya justru menyayangkan tindakan sekelompok orang yang justru melaporkan Habib Bahar.

Baca Juga: Fahri Hamzah Kritisi Aturan Presidential Treshold 20 Persen: Rakyat Berantem Beneran, Dia Berantem Pura-puraan

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa ceramah yang Habib Bahar yang mengandung ujaran kebencian terhadap KSAD Jenderal Dudung dan Presiden Jokowi hanya sebagai bentuk terhadap kritik pemerintah.

“Jadi awal pemicunya kritik yang dilontarkan Habib Bahar bin Smith kepada pak Dudung ya, jadi awalnya jadi pernyataan dari KSAD sendiri yang mengatakan bahwa ‘Tuhan bukan orang Arab’, itu yang mengawali mungkin dari sumber permasalahan ini, sehingga Habib Bahar melontarkan kritik-kritik,” ujar kuasa hukum Habib Bahar seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube iNews.

Ichwan juga menilai bahwa pernyataan Habib Bahar bin Smith yang menyinggung KSAD Dudung bukanlah sebuah ujaran kebencian.

Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Janos Terlihat Tidur Didekat Abu Jenazah untuk Melepas Rindu

Menurutnya, ceramah Habib Bahar bin Smith mengenai KSAD Dudung atau Presiden Jokowi masih dalam tahap wajar dan masih bisa dimaklumi.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Youtube Official iNews


Tags

Terkini

x