Menurut Refly Harun, laporan kepada seseorang atas dugaan ujaran kebencian harus didasarkan bukti bahwa seseorang diduga telah menghina suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Atas dasar tersebut, dia mempertanyakan jika apa yang dilakukan oleh Habib Bahar disebut sebagai ujaran kebencian, meski yang bersangkutan hanya bermaksud menyampaikan kritik terhadap pihak-pihak yang dianggap menghina sosok Habib Rizieq.
Dia juga mempertanyakan apabila kritik kepada KSAD Dudung yang dilontarkan Habib Bahar merupakan bentuk penghinaan terhadap institusi TNI.
"Kalau itu dianggap ujaran kebencian, ujaran kebencian itu harus didasarkan pada SARA. Jadi jangan sampai masalah pribadi atau kritik kepada pemimpin itu dianggap penyebaran kebencian terhadap golongan. Golongan apa?," ucapnya.
Refly Harun mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya bagi yang menonton tayangan videonya agar proporsional dalam menegakkan hukum.
Dia meminta agar kejadian pelaporan dari pihak ketiga atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan seseorang terhadap penguasa tak terulang lagi, karena hal tersebut hanya dapat dilaporkan oleh penguasa selaku pihak yang merasa dirugikan.
"Kita harus proporsional dalam menegakkan hukum. Jangan kemudian karena ada pihak yang mengkritik kekuasaan tiba-tiba ada sekelompok masyarakat yang memprovokasi penguasa untuk menangkapnya. Jangan lupa, karena kekuasaan untuk menangkap ada di penguasa," tuturnya.***