Habib Bahar Penuhi Panggilan Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Refly Harun: Masalah Sepele Terkesan Dibuat-buat

- 3 Januari 2022, 11:30 WIB
Tanggapan refly harun soal kasus ujaran kebencian habib bahar
Tanggapan refly harun soal kasus ujaran kebencian habib bahar /Refly Harun/Tangkapan layar YouTube

“Kok masalah sepele seperti ini terkesan dibuat-buat menjadi berat,” sambungnya.

Menurut Refly Harun, pasal-pasal yang menjerat Habib Bahar ini seperti  terkesan dilebih-lebihkan dan mengada-ngada.

Seperti diketahui, dalam kasus ujaran kebencian ini, Habib Bahar dijerat pasal 28 UUD ITE mengenai penyebaran ujaran kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Persoalannya ada tiga hal yang harus kita garis bawahi dalam pasal ini yang tidak bisa dikenakan kepada Habib Bahar,” tuturnya.

Refly Harun mengatakan bahwa ada beberapa hal dalam pasal 28 yang tidak dipenuhi oleh Habib Bahar sehingga tidak mengharuskannya dijerat pasal tersebut.

Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Putri Marino Pemeran Kinan 'Layangan Putus', Simak Sinopsisnya

Menurutnya, ceramah yang disampaikan oleh Habib Bahar sama sekali tidak mengandung unsur SARA masuk dalam kategori ujaran kebencian.

“Yang dimaksud dengan SARA kan,suku, agama , ras dan antar golongan. Siapa yang dimaksud suku kan tidak ada, siapa yang dimaksud agama, pasti tidak ada, siapa yang dimaksud dengan ras? Pasti tidak ada dalam konteks pernyataan Habib Bahar tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Refly Harun juga menyebut bahwa ceramah yang disampaikan Habib Bahar yang menyinggung KSAD Dudung juga tidak menyinggung golongan tertentu.

Karena menurutnya, TNI bukanlah sebuah golongan melainkan seperti institusi negara lainnya yang tidak bisa dilekatkan dengan SARA karena TNI adalah institusi yang mengayomi seluruh masyarakat.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini