Refly Harun juga menjelaskan bahwa dalam konteks ujaran kebencian ini bukan Habib Bahar yang menyebarkan informasi, melainkan orang lain atau penyebar video.
“Saya sangat setuju dengan UUD ITE ini, apalagi kasusnya cenderung dibuat-buat dan tidak kuat, jadi menurut saya tidak bisa dikenakan pasal itu,” pungkasnya.
Ia menilai bahwa kasus yang menimpa Habib Bahar hanya terkesan dibuat-buat untuk kepentingan kelompok tertentu atau kekuatan politik tertentu dalam masyarakat.***