Penanganan Kasus Habib Bahar Dinilai Super Kilat, Kuasa Hukum Sampaikan 6 Poin Ini

- 5 Januari 2022, 10:30 WIB
Berikut 6 pernyataan dari tim kuasa hukum Habib Bahar.
Berikut 6 pernyataan dari tim kuasa hukum Habib Bahar. /ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI

KABAR BESUKI  -  Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menilai bahwa kasus yang menjerat Habib Bahar dinilai sarat akan kepentingan dan tidak beralasan hukum.

Bukan tanpa alasan, kuasa hukum Habib Bahar menilai bahwa proses pemeriksaan hingga penahanan terhadap Habib Bahar dilakukan super kilat.

Seperti diketahui, Habib Bahar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Menanggapi penanganan kasus Habib Bahar yang super kilat, tim kuasa hukum Habib Bahar mengeluarkan enam poin pernyataan.

Baca Juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa 13 Santri Hingga Melahirkan, HNW: Itu Bukan Khilaf, Tapi Kemungkaran Keji

Dilansir Kabar Besuki dari Youtube Refly Harun, Berikut adalah poin-poin yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Habib Bahar terkait kasus penyebaran berita bohong yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

  1. Bahwa HBS merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi.
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan alasan penahanan didasarkan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana, bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS, maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum.
  3. Bahwa proses hukum super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hukum (equality before the law), bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini belum tersentuh hukum.
  4. Bahwa rangkaian peristiwa sebelum HBS kooperatif memenuhi panggilan Polda Jawa Barat sebagai saksi yang bermula pada teror kardus balok kayu 3 kepala anjing yang berlumuran darah hingga kedatangan ‘penyampai pesan’ Danrem 061/Suryakencana patut diduga bahwa kasus HBS merupakan desain sistematik para pembenci kebenaran.
  5. Bahwa dengan diprosesnya HBS karena ceramah yang disampaikannya dalam acara keagamaan mengindikasikan bahwa ruang-ruang penyampaian kebenaran kini telah sempit dan terbatas, bahkan telah dibatasi.
  6. Bahwa terhadap proses hukum HBS, kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Erick Thohir Sempat Jenguk Dorce Gamalama Sakit Keras, Tampak Kurus Duduk di Kursi Roda

Sebagai informasi, Habib Bahar juga dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 55 KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45s UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

x