Rizal Ramli Kritik Pedas Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara: Pemerintah Jokowi Ribet Amat

- 8 Januari 2022, 10:15 WIB
Rizal ramli kritik pemerintah Jokowi terkait larangan ekspor batu bara.
Rizal ramli kritik pemerintah Jokowi terkait larangan ekspor batu bara. /Tangkap Layar YouTube.com/Fadli Zon Official

KABAR BESUKI – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Rizal Ramli memberikan kritik pedas terkait larangan ekspor batu bara yang ditetapkan oleh pemerintah Presiden Jokowi.

Rizal Ramli mengatakan bahwa krisis energi harusnya tidak perlu diatasi dengan larangan ekspor batu bara.

Menurut Rizal Ramli, pemerintah Jokowi terlalu ribet dalam mengurusi batu bara. Padahal ada solusi yang menurutnya lebih mudah untuk mengatasi krisis energi tanpa perlu melarang ekspor batu bara.

“Pemerintah Jokowi ribet amat ngurus batu bara, larang ekspor, 5 hati dibatalkan,” kata Rizal Ramli melalui cuitannya di Twitter.

Baca Juga: Satria Tidak Terima Disebut Menyindir Rizky Billar Jadi Simpanan Waria: Tidak Menyinggung Lu, Kenapa Baper?

Rizal Ramli lantas memberikan saran untuk mengatasi adanya krisis energi tanpa perlu melarang ekspor batu bara.

Menurut Rizal Ramli, pemerintah harusnya cukup mengejar kewajiban setor DMO baru bara. Karena itu saja sudah dapat memenuhi kebutuhan PLN.

Rizal Ramli juga memberikan cara mudah agar para pengusaha bisa menyetor DMO batu bara yakni dengan memberikan penalti.

“Banyak pengusaha-pengusaha batu bara yang tidak setor kewajiban DMO, hanya 1% saja yang setor,” ujarnya.

“Itu aja uber, diumumkan yang belum setor DMO, beri penalty! Beres itu masalah,” sambungnya.

Baca Juga: Dianggap Jadi Beban Negara Gegara Positif Covid-19, Ashanty Ngamuk: Saya Isolasi di RS dan Tanggungan Sendiri

Rizal Ramli bahkan tak segan melontarkan sindirannya dan menyebut bahwa larangan adanya ekspor batu bara menunjukkan bahwa Presiden hanya modal pencitraan.

“Itulah kalau mimpin modal pencitraan doang,” tuturnya.

Sebagai informasi, DMO merupakan singkatan dari Domestic Market Obligation, sebuah batasan minimal produksi batu bara yang harus disetorkan untuk pasal dalam negeri.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan DMO batu bara 25 persen dari produksi ke produsen yang artinya jika aturan tersebut dijalankan, akan tersedia sekitar 5,1 metrik ton (MT) batu bara dalam negeri.

Baca Juga: Uang Donasi Gala Sky Terancam Disita Negara Gegara Tak Berizin, Pihak Kemensos: Ada Sanksi Pidana Juga

Kendati demikian, banyak perusahaan batu bara yang belum memenuhi aturan DMO yang ditentukan pemerintah.

Sebab inilah, pemerintah Jokowi mengumumkan bahwa pasokan batu bara untuk PLN mengalami krisis sehingga ditetapkan larangan ekspor batu bara.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @RizalRamli


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah