Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko Pasang Badan: Jangan Mudah Menilai Anak Pejabat itu Negatif

- 12 Januari 2022, 11:30 WIB
moeldoko  minta publik tak mudah menilai buruk anak pejabat
moeldoko minta publik tak mudah menilai buruk anak pejabat /Tangkap layar Instagram.com/@dr_moeldoko

KABAR BESUKI – Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Moeldoko buka suara terkait dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan pencucian uang.

Menanggapi hal tersebut, Moeldoko meminta publik agar tidak mudah untuk memberikan penilaian negatif kepada anak-anak pejabat termasuk dua anak Presiden Jokowi.

Moeldoko meminta agar masyarakat tidak dengan mudah memberikan judgment atas materi yang dimiliki oleh anak presiden.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ketua P2TP2A: Itu Tuntutan Sangat Adil

“Begini jangan mudah sekali memberikan penghakiman (judgment) bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha, ini bagaimana sih?” kata Moeldoko seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Menurut Moeldoko, semua individu baik orang biasa atau anak pejabat memiliki hak yang sama dalam berusaha yang tidak boleh dilarang.

“Sepanjang usahanya baik-baik saja, ya biasalah, semua memiliki hak yang sama, seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang? Tidaklah,” ujarnya.

Baca Juga: Bahlil Klaim Para Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur, Tjipta Lesmana: Bisa Saja itu Pak Jokowi yang Bisikin

Moeldoko juga meminta agar publik juga bisa memberikan kesempatan bagi anak-anak pejabat negara untuk berusaha dan mengembangkan dirinya dengan baik.

“Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan bak, jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK terkait dugaan KKN dan pencucian uang.

Laporan tersebut dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga seorang aktivitas ’98, Ubedillah Badrun.

Baca Juga: Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Hard Gumay: Rambutnya Berantakan, Sedikit Gangguan Mental

Dalam laporannya, Badrun menyebut bahwa itu bermula pada 2015, saat PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun.

Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp7,8 miliar. Badrun menyebut bahwa hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM sehingga ada dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x