Jokowi Dideklarasikan Maju di Pilpres 2024 Jadi Cawapres Prabowo, Refly Harun Cium Kejanggalan

- 17 Januari 2022, 10:30 WIB
refly harun sebut deklarasi jokowi jadi cawapres potensial melanggar konstitusi
refly harun sebut deklarasi jokowi jadi cawapres potensial melanggar konstitusi /Tangkap layar YouTube/ Refly Harun/

KABAR BESUKI – Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendeklarasikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju menjadi pasangan duet di Pilpres 2024.

Presiden Jokowi dideklarasikan maju sebagai wakil Presiden pada Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

Munculnya deklarasi Prabowo-Jokowi menjadi pasangan duet di Pilpres 2024 ini tentu menuai beragam komentar dari sejumlah pihak, salah satunya dari ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Cerita Awal Dugaan Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan: Ada yang Menghambat Masalahnya

Refly Harun mengatakan bahwa duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024 justru berpotensi melanggar konstitusi.

Karena menurutnya, dalam konstitusi seharusnya tidak boleh jika Presiden yang sudah menjabat selama dua periode kembali mencalonkan diri di Pilpres 2024 mendatang.

“Kalau kita baca konstitusi harusnya tidak boleh, karena kenapa? Karena dia berpotensi menjabat lebih dari dua periode,” kata Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube pribadinya pada 17 Januari 2022.

Baca Juga: Rocky Gerung Ajak Rakyat Menunggu Wangsit dari Langit yang Memperlihatkan Jatuhnya Kekuasaan Presiden Jokowi

Refly Harun juga mengatakan bahwa majunya Jokowi di Pilpres 2024 bisa berpotensi menjabat 3 periode meski mencalonkan sebagai wakil presiden.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

x