Pemkot Harus Tunda Penarikan Pajak dan Retribusi Pajak Daerah

- 28 Maret 2020, 14:36 WIB
/

KABAR BESUKI, Probolinggo - Dampak ekonomi akibat pBaca Juga: Bupati Trenggalek Cek Pemeriksaan Orang Luar di Terminal Durenanandemi Covid 19 sudah mulai dirasakan oleh sejumlah masyarakat.

Menyikapi kondisi ini pemerintah semestinya menyiapkan skema dan regulasi agar menunda penarikan retribusi dan pajak daerah.

Itu merupakan langkah stimulus yang dapat diambil oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi degradasi ekonomi di tengah – tengah musibah luar biasa ini.

Baca Juga: Pemkab Bondowoso Sudah Ajukan Anggaran ke DPRD untuk Antisipasi Corona

Pendapat itu disampaikan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi,menyusul banyaknya keluhan karena pajak dan retribusi daerah terus ditarik pemerintah kota.

“Ya, kami banyak keluhan, pedagang pasar masih ditarik retribusi. Pajak rumah makan dan restoran. Ini harusnya pemerintah empati, dan menyiapkan regulasi agar terjadi penundaan pembayaran,” katanya, (27/3/2020).

Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, kebijakan pemerintah dengan larangan keluar rumah sudah baik.

Karena itu, sudah sepantasnya pemerintah tidak memikirkan urusan pendapatan saja. Yang perlu dipikirkan adalah multi effect dari penyebaran virus corona ini.

“Kami sangat berharap agar pemerintah tidak memaksakan untuk menarik retribusi dan pajak daerah,” sebutnya.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x