Pemkot Harus Tunda Penarikan Pajak dan Retribusi Pajak Daerah

- 28 Maret 2020, 14:36 WIB
/

Hal itu selaras dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang telah memberikan pernyataan bahwa, khusus pelaku UMKM dapat melakukan penundaan atau relaksasi pada kredit.

Baca Juga: Berikut Update Data Terbaru Kasus Covid-19 Di Kabupaten Banyuwangi

Baik untuk bank umum atau lembaga keuangan non bank. Pun demikian kementerian Keuangan juga memberikan keringanan pada pajak penghasilan.

“Kalau dari pusat sudah bisa melakukan serupa, saya rasa daerah wajib melakukan kebijakan yang selaras dalam rangka menjaga degradasi ekonomi,” tandas Sibro.

DPRD Kota Probolinggo pun menurutnya juga akan mendukung langkah pemerintah. Setidaknya jika target pendapatan tidak dapat terpenuhi pada tahun 2020.

Karena ada skema penundaan pembayaran retribusi dan pajak daerah, maka dapat dilakukan perubahan pada saat pembahasan P – APBD 2020.

 

Bapak dua anak ini menegaskan tidak semua pajak dan retribusi daerah yang ditunda. Sehingga tidak menganggu pada neraca keuangan daerah.

Rencananya, Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo akan mendiskusikan perihal usulan tersebut melalui grup WA. Hasil dari diskusi akan dituangkan di dalam bentuk rekomendasi kepada walikota agar hal itu dapat dilakukan dan diambil kebijakan.

“Harapan kami dapat disetujui dan menjadi usulan. Sehingga para pelaku UKM dan masyarakat kecil dapat merasa nyaman dan terlindung secara makro ekonomi,”tegasnya.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini