Putuskan Rantai Covid19 Bupati Trenggalek Isolasikan 454 ODP

- 2 April 2020, 08:28 WIB
Bupati Trenggalek bersama Forkopimda (Kapolres dan Dandim).
Bupati Trenggalek bersama Forkopimda (Kapolres dan Dandim). /

KABAR BESUKI - Menyikapi dampak sosial ekonomi, akibat pandemik corona virus disease 2019 (Covid-19). Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengambil kebijakan pada warga yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19 harus isolasi mandiri.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin didampingi Forkopimda dan beberapa pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyampaikan ada tiga poin sikap diambil pemerintah guna mengatasi adanya dampak sosial ekonomi saat ini.

Baca Juga: Gugus Tugas Covid Bondowoso Siapkan Posko Obserfasi COVID-19

Pertama, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan membebaskan retribusi daerah pada sektor pajak hotel, restoran dan retribusi sewa lahan dan bangunan pada kios yang dikelola pemerintah hingga status Kedaruratan Kesehatan dan Tanggap Darurat Bencana dicabut oleh pemerintah.

Kedua, dalam penanganan ODP di Trenggalek, Bupati akan memberikan top up saldo Rp. 200.000 tiap ODP disebuah akun ojek online.

“Kami mengharapkan mereka (ODP) harus benar-benar isolasi mandiri dirumah. Semua terkait kebutuhan hidupnya di bantu. Karena tidak boleh keluar. Pesan di ojek online nanti biayanya dipotongkan dari saldo,” jelas Bupati Arifin, Rabo malam, 1 April.

Spaceciment kartu bantuan ODP Covid-19 isolasi mandiri.
Spaceciment kartu bantuan ODP Covid-19 isolasi mandiri.

Disampaikan, Kabupaten Trenggalek, ada 454 ODP. Jumlah akan mengikuti perkembangan. Kami berharap Gugus Tugas tingkat desa maksimal membantu program ini. Jika ada ODP tidak disiplin menjalani isolasi mandiri dirumah, maka bantuan akan diberhentikan.

Ketiga, pemerintah daerah akan memberi Kartu penyangga ekonomi bagi pedagang asongan, orang miskin yang tidak tercover diprogram sosial, disabilitas, UMKM dan sopir harian terdampak.

Halaman:

Editor: Nadya Ayu R Jannah


Tags

Terkini