Cegah Corona Pemkab Banyuwangi Lakukan Pembatasan Mobilisasi Orang

- 5 April 2020, 12:36 WIB
/

KABAR BESUKI – Bupati Banyuwangi kembali menerbitkan Surat Edaran tentang peningkatan kewaspadaan, kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran wabah virus corona.

SE Bupati Banyuwangi tertanggal 2 April 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, Camat, Kepala Desa maupun Lurah serta komponen masyarakat lainnya.

Ada sembilan kebijakan baru yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Banyuwangi No. 440/1626/429.201/2020. Selain perpanjangan libur sekolah, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, Mall, dan toko modern.

Baca Juga: Hendak Mudik Penumpang Bus Puspa Indah Malang-Tuban Mendadak Meninggal

Yang tidak kalah penting adalah pembatasan ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke Banyuwangi.

“ Setiap orang atau tamu dari luar daerah, luar negeri harus lapor kepada RT/RW, Kepala Desa atau Lurah, periksa kesehatan ke Puskesmas dan wajib menjalani isolasi mandiri selama14 hari , “ ucap Bupati Anas kepada sejumlah Awak Media, Jum’at (03/04/2020) lalu.

Baca Juga: Update Jumlah Kasus ODP di Kabupaten Banyuwangi Mengalami Kenaikan

Kapolresta Banyuwangi Kombes. Arman Asmara untuk mengawal surat edaran bupati sudah menyiapkan tim.di lapangan.

“Akan ada pemeriksaan ketat terhadap penumpang maupun barang yang turun di terminal, Bandara maupun di pelabuhan Ketapang, pelabuhan BOOM dan pelabuhan Muncar. Termasuk melaramg kendaraan umum menurunkan penumpang yang tidak memiliki KTP Banyuwangi demi pencegahan penyebaran virus Corona. Semuanya sungguh tidak membuat masyarakat nyaman namun ini sebuah pilihan sulit. Harus kita sadari bersama pencegahan itu lebih baik dari pada mengobati”, kata Kombes.Pol. Arman Asmara, Minggu (5/4/2020).

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini