Alasan Edy Mulyadi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Polri: Takut Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

- 1 Februari 2022, 08:20 WIB
Polri ungkap alasan Edy Mulyadi ditahan langsung.
Polri ungkap alasan Edy Mulyadi ditahan langsung. /BANG EDY CHANNEL/Tangkapan layar YuTube

KABAR BESUKI – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong atau hoax.

Edy Mulyadi resmi jadi tersangka usai pernyataannya mengenai Kalimantan tempat jin buang anak viral di media sosial dan menuai kecaman banyak pihak.

Pihak penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi selama 20 hari kedepan.

“Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews_ pada 1 Februari 2022.

Baca Juga: Ditanya Alasan Kenapa Mau Terima Jadi Pacar Thariq Halilintar, Fuji Ngaku Kesepian dan Tidak Bisa Sendirian

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik memeriksa sebanyak 57 orang yang terdiri dari 37 orang saksi dan 18 ahli.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih selama 2 jam, Edy Mulyadi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 WIB sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkasa dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa pemeriksaan Edy Mulyadi berlangsung hingga pukul 16.15 WIB dan menghadirkan saksi ahli dari ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensic dan antropologi.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOne News


Tags

Terkait

Terkini

x