Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu kemudian menetapkan dan menaikkan status Edy Mulyadi sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Edy Mulyadi dinyatakan telah melanggar pasal 45 A ayat 2, jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE , setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Pihak Bareskrim Polri juga menjelaskan alasan Edy Mulyadi langsung ditahan yakni karena alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, sementara untuk alasan objektif ancaman yang dikenakan diatas 5 tahun,” jelasnya.
“ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun,” pungkasnya.***