KABAR BESUKI – Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong atau hoaks.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi juga langsung ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Divisi humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Edy Mulyadi langsung ditahan atas alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, sementara untuk alasan objektif ancaman yang dikenakan diatas 5 tahun,” jelas Ramadhan seperti dikutip dari Antara.
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi mengaku bahwa dirinya sudah menduga akan langsung ditahan.
Edy Mulyadi bahkan membawa sejumlah pakaian hingga alat mandi saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Iya saya menduga (ditahan) tapi saya tidak berharap,” kata Edy Mulyadi seperti dikutip Kabar Besuki dari Pikiran-rakyat.com.
Mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengatakan bahwa dirinya sudah dibidik karena unsur politik.