Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan Gegara Ucapan Tempat Jin Buang Anak, Eggi Sudjana: Gak Ada Hukum yang Mengatur

- 1 Februari 2022, 11:42 WIB
Eggi Sudjana sebut Edy Mulyadi tak pantas ditahan.
Eggi Sudjana sebut Edy Mulyadi tak pantas ditahan. /GUS NUR 13 OFFICIAL/youtube

KABAR BESUKI -  Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis,  Eggi Sudjana memberikan tanggapannya terkait penahanan Edy Mulyadi.

Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait pernyataannya mengenai Kalimantan 'tempat jin buang anak’.

Selain resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi juga langsung ditahan oleh pihak Bareskrim Polri.

Menanggapi hal tersebut, Eggi Sudjana menilai bahwa penahanan terhadap Edy Mulyadi tidak berdasar pada hukum yang jelas.

Baca Juga: UPDATE Harga Ayam Potong, Daging Sapi dan Ikan Segar Terbaru Hari Ini 1 Februari 2022 di Jawa Timur

“Dalam perspektif hukum saya tidak menentang, tidak menghambat aspirasi dan keinginan teman-teman Kalimantan, tidak, saya hanya bicara teknis hukum,” kata Eggi Sudjana seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews_ pada 1 Februari 2022.

“dalam perspektif hukum, dimana saudara Edy sudah ditahan itu kan harus pertanggungjawaban yang jelas, kenapa orang ditahan?,” tambahnya.

Menurut Eggi Sudjana, pihak kepolisian sebenarnya tidak berhak untuk menahan Edy Mulyadi karena tidak ada bukti yang jelas.

“Gak boleh orang ditahan kalau tidak cukup alat buktinya, apa alat buktinya? Tentu kesalahan yang dilakukan,” terangnya.

Lebih lanjut, Eggi Sudjana menilai bahwa pernyataan Edy Mulyadi tentang ‘jin buang anak’ tidak bisa dipidanakan karena tidak ada hukum yang mengatur bahwa diksi yang digunakan oleh Edy bisa dipidanakan.

Baca Juga: Suka Duka Jessica Tanoesoedibjo Sebagai Anak Konglomerat: Kalau Boleh Jujur, Drawing Up Menjadi Suatu Beban

“Tentang diksi, gak ada hukum yang mengatur itu,” ujarnya.

Eggi Sudjana juga menyinggung soal surat edaran yang pernah dikeluarkan oleh Kapolri tahun 2021 yang mengatur tentang hal-hal perseteruan lewat ITE.

Dalam aturan tersebut, Eggi mengatakan bahwa kasus yang menimpa Edy Mulyadi harusnya bisa diselesaikan secara damai dan memaafkan.

“Itu harus dikedepankan edukasinya dulu, kalau sudah minta maaf ya relative ya dimaafkan lah, karena ya sudah minta maaf,” pungkasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOne News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah