KABAR BESUKI – Pengacara senior Eggi Sudjana menyebutkan bahwa sebenarnya tak ada hukum yang mengatur soal diksi Edy Mulyadi ‘jin buang anak’.
Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Selain itu, polisi melakukan prosesi penahanan terhadap Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, baru kemudian penyidik memutuskan menahan yang bersangkutan.
Ada dua jenis alasan yang menjadi dasar penahanan polisi, yaitu alasan subjektif dan alasan objektif.
Selanjutnya, alasan obyektif adalah ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka, yaitu hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Menanggapi hal tersebut, Eggi Sudjana memberikan komentar terkait penahanan Edy Mulyadi.
Eggi Sudjana pertama kali mengatakan tidak menentang keinginan masyarakat Kalimantan yang ingin menyeret Edy Mulyadi ke pengadilan.