Cegah Corona Satpol PP Patroli Pembatasan Jam Operasi Pusat Perbelanjaan

- 15 April 2020, 22:44 WIB
/

KABAR BESUKI - BKO Satpol PP bersama Kasi Ketertiban Umum (Tibun) Kecamatan Gambiran patroli rutin dan sosialisasi surat edaran Bupati Banyuwangi pembatasan jam operasi para pelaku usaha perdagangan terkait bahaya penyebaran virus corona.

Petugas akan mendatangi warga yang masih bergerombol, mulai dari Mall, Swalayan, Cafe dan Toko HP serta tempat keramaian di wilayah Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Rabu (15/4).

Yusuf Efendi, BKO Satpol PP mengatakan Patroli rutin ini dilakukan untuk mengimbau masyarakat untuk tetap dirumah saja. Bila memang tidak ada kepentingan yang mendesak.

“Ini semua anjuran pemerintah pusat hingga daerah. Ini semua demi memutus mata rantai penularan virus corona yang sudah menelan banyak nyawa,” jelas Yusuf.

Petugas keamanan penegak Perda dan Pemkab Banyuwangi ini, tidak lelahnya menghimbau para pedagang kaki lima (PKL) yang masih memakai meja dan kursi.

Sedangkan untuk Mall dan Conter sebagian mematuhi aturan, namun ada yang belum mematuhi aturan surat edaran pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi.

Seperti diterangkan dalam Surat Edaran ditandatangani Bupati Banyuwangi, diberlakukan pembatasan jam operasional pusat pembelanjaan, mulai buka jam 10:00 Wib dan tutup sampai pukul 18:00 wib.

“Sudah kami sampaikan suratnya, bila ada yang belum tahu. Ini untuk kepentingan masyarakat semuanya. Jangan sampai timbul korban. Kita melakukan cara humanis mengingatkan mereka,” pungkas Yusuf. ***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x