KABAR BESUKI - Kebijakan Bupati Trenggalek memberi dana Insentif 600 ribu rupiah, bagi warganya diperantauan menunda mudik. Hal ini sengaja dilakukan untuk memutus mata rantai persebaran Covid 19 maupun mencegar carrier virus corona terbawa masuk ke Trenggalek dari pemudik.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, Supir Hingga Becak Menerima Insentif 600 Ribu
Hal itu, disampaikan langsung Bupati Trenggalek M. Nur Arifin dalam video conference (Vidcon) dengan beberapa menteri di Jakarta terkait arahan recofusing dan realokasi APBD Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Corona di Gedung Smart Center Trenggalek, Jum’at (17/4/2020).
” Sudah kami siapkan anggaran Rp. 600 ribu setiap bulan bagi masyarakat asli Trenggalek yang menunda mudik. Dengan syarat mendaftarkan diri melalui kanal yang disediakan, corona.trenggalekkab.go.id dan ber KTP asli Trenggalek,” jelas Arifin.
Sekarang prosesnya yang sedang merantau dan mempunyai KTP Trenggalek silahkan mendaftar. Nanti tinggal check lokasi. Terus upload KTP, foto diri dan foto rumah yang sekarang, alamat lengkap dan kodepos jelas di tempat rantau, jelas Bupati Arifin.
“Dengan begitu, kartu ini bisa segera dicetak dan dikirimkan ke alamat tersebut serta dapat segera digunakan. Namun syaratnya tidak boleh mudik,” tegas Gus Ipin sapaan akrab Bupati Trenggalek.
Konsekwensinya, kalau ketahuan mudik maka uang harus dikembalikan. Bila tidak akan diancam pidana, karena salah satu kesepakannya menunda mudik, tandasnya. Pemerintah Trenggalek memang sangat getol meminta masyarakatnya di perantauan untuk menunda mudik.
Hal ini dikarenakan, pemerintah takut para pemudik ini memindahkan virus yang memungkinkan terbawa dalam perjalanan ke daerah asal. Sehingga penyebaran Covid bisa tidak terkendali. ***