"Ini yang tidak terlihat dalam proses persidangan di KM 50, karena sama sekali tidak ada command responsibility, seperti ada sebuah rantai yang putus begitu saja. Mungkin ini yang menyebabkan mereka menuntut penuntasan kasus KM 50 ini, apalagi ada versi lain yang disampaikan tim TP3 melalui Buku Putih-nya," ujar dia.
Terakhir, Refly Harun menegaskan bahwa masyarakat tetap akan mempertanyakan sebuah proses atau putusan hukum jika dianggap tak memenuhi rasa keadilan.
"Kalau sebuah putusan hukum itu dianggap tidak berkeadilan, maka masyarakat tetap akan mempertanyakannya," tuturnya.***