Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Mendapat Kecaman dari Buruh, KSPI: Keputusan Ini Ditolak Total

- 13 Februari 2022, 14:45 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun /Instagram/ @fspmi_kspi/

KABAR BESUKI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat, 11 Februari 2022 merilis aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti yang diketahui, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Digantikan dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan yang baru tersebut, bahwa dana JHT baru bisa diambil pada saat para peserta sudah berusia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dianggap lebih mementingkan pada pihak-pihak pengusaha, dari pada pihak kaum buruh.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menolak mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Prabowo-Jokowi Dideklarasikan Maju di Pilpres 2024, Refly Harun: Pasangan Buruk Bagi Indonesia

“Yang pertama, buruh tidak pernah diajak bicara apapun. Sehingga, akhirnya keputusan ini ditolak total, termasuk KSPI mengecam keras peraturan Nomor 2 Tahun 2022,” kata Iqbal sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews pada Minggu, 13 Februari 2022. 

Aturan Permenaker terbaru ini, dianggap kejam karena tabungan para buruh juga diambil, Kemenaker sering membuat peraturan yang menyusahkan kaum buruh, dimulai dari masalah Omnibus Law di tahun 2020 lalu.

JHT ini dianggap sebagai penyangga ekonomi kaum buruh. Dimana jika adanya sebuah PHK yang terjadi, maka dana JHT inilah yang dipakai sebagai bantuan keuangan untuk buruh.

Iqbal menanyakan perihal urgensi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena pertumbuhan ekonomi di Indonesia dibantu oleh tambang batubara dan kelapa sawit, bukan perusahaan manufaktur.

“Hotel-hotel hancur, pariwisata hancur. Eh tiba-tiba yang sifatnya baper ditarik. Ini urgensinya apa?” tanya Said Iqbal mengenai urgensi Permenaker yang terbaru tersebut.

Said juga mempermasalahkan mengenai peraturan undang-undang yang dipakai. Apakah benar, bahwa undang-undang yang dipakai adalah undang-undang Omnibus Law.

Kalau memang benar pakai Omnibus Law, ayatnya kan jelas keputusan MK. Tidak boleh mengeluarkan aturan-aturan baru. Menteri ngerti nggak?” tanya Iqbal mengenai undang-undang Omnibus Law.

Baca Juga: Harga Emas Minggu 13 Februari 2022 di Pegadaian, Antam Naik Rp13000 dan UBS Melonjak Rp15000

Rahmad Handoyo selaku Anggota Komisi IX DPR F-PDIP menjawab mengenai isu JHT tersebut.

“Bahwa niat pemerintah itu, berdasarkan amanat rakyat, dengan amanah undang-undang nomor 40 tentang SJSN,” kata Rahmad dalam wawancara di kanal YouTube tvOneNews.

“Intinya bahwa JHT itu akan diberikan pada pekerja pada saat usia pensiun, kemudian turunannya pada PP nomor 46. Tidak ada yang salah,” sambung Rahmad.

Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022:

Pasal 2

Manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada peserta:

  1. Mencapai usia pensiun
  2. Mengalami cacat total tetap
  3. Meninggal dunia

Pasal 3

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf ‘a’ diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4

  1. Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti kerja.
  2. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  3. Peserta mengundurkan diri
  4. Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja
  5. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Baca Juga: Sudjiwo Tejo Santai Menanggapi Isu Wayang Harus Dimusnahkan Karena Haram, Netizen: Kalau Dimakan Ya Haram

Pasal 5

Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf A dan peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf B diberikan pada saat peserta mencapai 56 (lima puluh enam) tahun.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini