Pemkab Banyuwangi Beri SP-1 Pengusaha Ternak Ayam di Glenmore

- 12 Mei 2020, 11:01 WIB
Sidak usaha ayam
Sidak usaha ayam /

KABAR BESUKI -  Pemkab Banyuwangi melalui tim gabungan lintas instansi pemerintah melakukan sidak ke peternakan ayam milik warga Dusun Sidoluhur Kecamatan Glenmore yang diyakini tidak memiliki izin peternakan, 11 Mei 2020.

Lintas instansi, terdiri dari Satpol PP, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan.

Mereka (tim gabungan, red) memberikan teguran kepada pengusaha ternak bernama Wawan dan Azam warga Dusun Sidoluhur Kecamatan Glenmore, keduanya merupakan pengelola dan pemilik ternak ayam petelur.

Baca Juga: BUMN Bantu Ratusan APD untuk Tim Medis Satgas Covid-19 Banyuwangi

Di hadapan keduanya, team gabungan memberikan pengarahan tentang bagaimana melakukan pemeliharaan ayam yang baik sekaligus pengelolaan limbah air.

Surat peringatan (SP) kesatu, berdasarkan rasa kemanusiaan dan toleransi karena berkaitan dengan makhluk hidup.

“Kita turun ke lapangan berdasar surat tertulis dari masyarakat,benar peternak memang tidak memiliki ijin. Kita berikan SP 1, dalam hal ini penyidik mempertimbangkan dari kondisi di lapangan,karena kaitanya dengan makluk hidup.

“Karena beda dengan  penghentian gudang dan lahan, sesuai SOP 15 hari setelah SP satu sampai tiga baru langsung kita segel”. Kata Acmad Ripa’i Kasi Penyidik Dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi.

Baca Juga: Pasien Covid19 Balita Asal Tamansari Dinyatakan Sembuh,Swab Negatif

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini