Pengajuan Penetapan PSBB Malang Raya Disetujui Menteri Kesehatan

- 12 Mei 2020, 18:43 WIB
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim memberikan paparan terkait perkembangan penanganan virus Covid-19 Provinsi Jatim di gedung Negara Grahadi Surabaya
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim memberikan paparan terkait perkembangan penanganan virus Covid-19 Provinsi Jatim di gedung Negara Grahadi Surabaya /

KABAR BESUKI - Pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kawasan Malang Raya akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur.

Dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) yang terbit pada 11 Mei 2020, pengajuan yang diajukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya disetujui dan dikabulkan.

Baca Juga: Prosesi Serah Terima Jabatan Tongkat Komando Lanal Banyuwangi

“Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk Keputusan Menkes sudah kami terima tadi malam,” kata Gubernur Khofifah.

“Maka secara khusus kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan covid-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya,” ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/5), pagi.

Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan itu, disebutkan bahwa dengan penetapan yang telah diberikan, maka pemda Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib untuk melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga disebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi  dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19.

Baca Juga: Sekda Bondowoso Minta Pemerintah Percepat Pencairan BLT dan Dana Desa

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x